Tanggal 10 sampai dengan 13 Desember 2015 kemarin merupakan perjalananku ke 2 ke tanah minang memenuhi undangan saudagar jengkol bang fuad.Acara forum group discusion tim task force membahas berbagai masalah yang sedang trend pada audit plus menyusun laporan 6 kegiatan FGD yang sudah dikawal proses dan outputnya oleh tim.
Point yang menjadi catatan utama adalah pengertian mahasiswa adalah masyarakat terkait dengan beberapa hal masalah pembayaran yang ada dalam standar biaya masukan, catatan tersebut adalah pada Undang undang pendidikan tinggi no 12 tahun 2012 bab 1 pasal 1 ayat 15 disebutkan bahwa Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi, Undang undang Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003 pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu dan Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
Galeri Kegiatan
0 komentar :
Posting Komentar